Pasal 88
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2004 tentang Statuta Polnep masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danbelum diganti berdasarkan peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam Peraturan Direktur paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Keanggotaan Senat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Polnep Nomor 0489/PL16/KL/2012 tentang Pengangkatan Anggota Senat Polnep Masa Tugas 2012-2016 serta Keputusan Direktur Polnep Nomor 3175/PL16/OT/2012, Nomor 2993/PL16/KL/2013 dan Nomor 1712/PL16/OT/2014 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Anggota Senat Polnep masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa tugas keanggotaan Senat periode 2012-2016.
