PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 83
BAB 13 — PEMBIAYAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran Polnep disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran Polnep diusulkan oleh Direktur kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabel. (4) Polnep menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polnep diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
