Pasal 82
BAB 13 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan non akademik di Polnepberasaldari: a. alokasi APBN; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. pihak luar negeri; e. hasil usulan dan layanan Polnep; dan f. hasil kerjasama dengan pihak lain. (2) Biaya yang bersumber dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk: a. uang pendidikan; b. biaya ujian masuk Polnep; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Polnep; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah atau pihak lain; dan f. penerimaan lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pembiayaan yang berasal dari alokasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (4) Pengelolaan dan penggunaan keuangan negara diselenggarakan dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.
