PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 81
BAB 12 — SARANA DAN PRASARANA
Setiap anggota sivitas akademika dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana secara bertanggungjawab, berdayaguna, dan berhasilguna.
