Pasal 84
BAB 14 — PENGAWASAN DAN AKREDITASI
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep merupakan proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur.
