PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 75
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Pembiayaan kegiatan kemahasiswaan dibebankan pada anggaran Polnepdan hasil usaha lain yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur. (2) Dana yang diterima dari sumber lain yang tidak mengikat digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan mahasiswa merasakan manfaatnya.
