PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 74
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan ekstrakurikuler meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Kegiatan kemahasiswaan antar kampus dan diluar kampus harus mendapatkan izin Direktur, sedangkan kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antarnegara harus mendapat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
