Pasal 73
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil. (2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural di lingkungan Polnep. (3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (4) Tugas pokok, fungsi, keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Direktur.
