PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 72
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
Status sebagai mahasiswa Polnep dinyatakan berakhir, apabila: a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.
