Pasal 71
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Polnep dalam rangka kelancaran proses belajar; mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya ; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peratur-an perundang-undangan; g. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Polnep; dan i. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. ikut menanggung biaya penyelenggarakan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Polnep; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keamanan Polnep;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polnep; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional. (3) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik dan kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Polnep seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban dan larangan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Direktur.
