Pasal 70
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa Polnepmerupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu jurusan di lingkungan Polnep. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa adalah memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat, dan lulus ujian masuk Polnep atau lulus melalui jalur seleksi Pemanduan Minat dan Kemampuan (PMK) yang diselenggarakan oleh Polnep. (3) POLNEP mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (4) Jumlah mahasiswa baru yang diterima di POLNEP setiap tahun disesuaikan dengan kapasitas/daya tampung setiap program studi.
(5) Tiap mahasiswa diperlakukan sama di POLNEP dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (6) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa POLNEP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi mahasiswa Polnepdan status kemahasiswaannya diaturdalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
