Pasal 66
BAB 9 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakandosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polnep. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakandosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Polnep.
(4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dosen Pegawai Negeri Sipil atau dosen bukan Pegawai Negeri Sipil. (5) Pengangkatan dan pemberhentian dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian dosen bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Direktur atas usul Ketua Jurusan yang bersangkutan.
