PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 67
BAB 9 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Syarat untuk menjadi dosen: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (2) Pengangkatan, pemberhentian, jenjang jabatan, pembinaan karir, promosi, dan penghargaan serta sanksi terhadap dosen tetap ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
