PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 65
BAB 8 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Polnepdapat memberikan penghargaaan atau tanda jasa kepada anggota masyarakat yang telah berjasa terhadap pembangunan dan pengembangan Polnep. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan atau tanda jasa ditetapkan oleh Senat.
