PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 64
BAB 8 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Polnep dapat memberikan penghargaan kepada warga kampus baik perorangan atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa, untuk mendorong dan meningkatkan motivasi/prestasi kerja serta memupuk kesetiaan terhadap Polnep. (2) Penghargaaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa yang disumbangkannya. (3) Penghargaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa piagam, lencana, uang tunai, atau bentuk lain. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan oleh Senat.
