PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 60
BAB 7 — KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Direktur menjamin kebebasan akademik dengan memberikan kewenangan kepada akademisi untuk melakukan studi, penelitian dan pembahasan serta pengajaran ilmu kepada mahasiswa dan sesama akademisi. (2) Direktur menjamin kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh para dosen yang memenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku tenaga pengajar atau peneliti yang mandiri. (3) Direktur menjamin perwujudan otonomi keilmuan.
