Pasal 61
BAB 7 — KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk: a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika Polnepdan bangsa INDONESIA; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan c. memperkuat daya saing Polnep, bangsa, dan Negara INDONESIA. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. meningkatkan mutu akademik Polnep; b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum. (3) Polnepdan setiap anggota sivitas akademika Polnepbertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuanditetapkan oleh Senat.
