Pasal 59
BAB 7 — KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki setiap sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Tridharma Perguruan Tinggi secara mandiri dan bertanggung jawab. (2) Polnepmenjunjung tinggi kebebasan akademik yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Polnep menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalamlingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya. (4) Polnep menjunjung tinggi otonomi keilmuan yang merupakan kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan.
