Pasal 58
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Polnepmenyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka pemanfaatan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dalam upaya memberikan sumbangan kepada masyarakat.
(2) Kegiatan PKM terdiri dari: atas desa binaan, bakti sosial, penyuluhan, pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna, konsultasi teknologi dan manajemen, dan lain-lain. (3) Kegiatan PKM dapat dilakukan dalam masa satu tahun atau multi tahun. (4) Kegiatan PKM dapat dilakukan secara mandiri (perorangan), berkelompok atau secara kelembangaan dalam satu bidang keilmuan atau multi disiplin ilmu. (5) Kegiatan PKM dapat melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan serta pihak terkait lainnya, baik secara bersama- sama kelompok maupun perorangan. (6) Penyelenggaraan kegiatan PPM dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (7) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Senatyang mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
