Pasal 57
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Polnep menyelenggarakan kegiatan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa, tenaga kependidikan, dan pihak terkait lainnya, baik secara kelompok maupun perorangan. (3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (4) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta pemecahan masalah pembangunan. (5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (6) Hasil-hasil penelitian yang merupakan hak atas karya intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah (hasil- hasil penelitian) dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Senat yang mengacu kepada peraturan perundang- undangan.
