PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 56
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Polnepadalah Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentuuntuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
