Pasal 55
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Penerimaan mahasiswa di Polnepdiselenggarakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri. (2) Persyaratan dan ketentuan penerimaan mahasiswa baru melalui pola seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras,kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Penerimaan mahasiswa di Polnep tetap mempertimbangkan azas kesempatan dan persamaan serta kekhususan pendidikan Politeknik. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polnep apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai prosedur, tata cara, dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa pindahan ditetapkan olehSenat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
