PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 54
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan masa belajar di Polnep. (2) Wisuda dilaksanakan pada akhir penyelenggaraan program pendidikan vokasi. (3) Wisuda dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda ditetapkan oleh Senat.
