PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 53
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir/laporan akhir. (2) Ketentuan mengenai karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat.
