PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 50
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) KurikulumPolnepdikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (2) Kurikulum ditetapkan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan dengan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Senat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mengacu standar nasional pendidikan tinggi. (4) Evaluasi dan/atau revisi kurikulum dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 4 tahun sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan stakeholder. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum ditetapkan oleh Senat.
