PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 51
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Proses pembelajaran diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pembelajaran diselenggarakan melalui tatap muka, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, praktik/praktikum dilaboratorium/bengkel/ studio, kuliah lapangan/kunjungan industri, magang industri/instansi, tugas terstruktur, tugas mandiri, dan/atau Tugas Akhir. (3) Proses pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran di kampus, pembelajaran elektronik, dan/atau pembelajaran inovatif lainnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
