Pasal 49
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnep dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester. (2) Tahun akademik di Polnep ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan waktu penerimaan peserta didik baru. (3) Tahun akademik dibagi menjadi dua semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri dari 20 (dua puluh) minggu efektif termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Diantara semester genap dan semester gasal, Polnep dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan. (5) Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan usaha kumulatif bagi program studi tertentu, dan besar usaha untuk menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (6) Setiap mahasiswa program sarjana terapan wajib menyusun skripsi/karya tulis ilmiah sarjana terapan. (7) Setiap mahasiswa program magister terapan wajib menyusun tesis dan untuk program doktor terapan wajib menyusun disertasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Senat.
