PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 48
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Polnepmenyelenggarakan pendidikan vokasi. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Diploma I, II, III, dan Sarjana Sains Terapan. (3) Polnep dapat menyelenggarakan program Magister Terapan dan Doktor Terapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Program studi dalam pendidikan vokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada peraturan akademik yang ditetapkan oleh Senat dan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
