PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Penetapan pemberhentian Ketua dan SekretarisSenat dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
