PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan SekretarisSenat dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; atau h. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
