PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen atau tenaga kependidikan sebagai Kepala UPT definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala UPT sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala UPT definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
