Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
