PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Kepala Laboratorium/studio definitif atas usul Ketua Jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/studio sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Laboratorium/studio definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
