PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru. (2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
