PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
