PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Direktur.
