PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
