Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur,Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. diberhentikan dari jabatan dosen; f. berhalangan tetap; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; h. menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan; i. cuti diluar tanggungan negara; dan j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
