Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Rapat Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antaranggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun. (6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diaturdalam Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
