PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Pembantu Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Pembantu Direktur sebelumnya. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
