Pasal 18
BAB 4 — ORGAN POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j berfungsi untuk memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dan membantu pengembangan Polnep. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada pimpinan Polnep dalam mengelola Polnep; dan d. membantu pengembangan Polnep.
