PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 17
BAB 4 — ORGAN POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat.
