Pasal 19
BAB 4 — ORGAN POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah propinsi; b. 1 (satu) orang wakil kabupaten/kota; c. 1 (satu) orang wakil masyarakat industri; d. 1 (satu) orang wakil pengusaha; e. 1 (satu) orang mantan Direktur; f. 1 (satu) orang wakil alumni; dan g. 1 (satu) orang wakil masyarakat/pakar pendidikan. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
