PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
(1) RSPTN hanya dapat didirikan oleh PTN yang memiliki program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi. (2) Program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peringkat akreditasi paling rendah baik sekali atau B. (3) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau PTN Badan Hukum. (4) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
