PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
(1) RSPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan unsur pelaksanaan tugas strategis dari PTN. (2) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. rumah sakit umum; dan/atau b. rumah sakit khusus gigi dan mulut.
(3) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja masing-masing PTN. (4) Pengelolaan keuangan RSPTN sesuai dengan pola pengelolaan keuangan pada PTN.
