Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Dalam melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN mempunyai tugas: a. melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik/ subspesialistik yang mengacu pada tata kelola klinis; b. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan etika rumah sakit, etika profesi, medikolegal, standar prosedur operasional keselamatan pasien, dan indeks tingkat kepuasan pasien;
c. mengimplementasikan praktik kolaborasi interprofesi bidang kesehatan dan/atau transprofesi dengan mengutamakan keselamatan pasien; d. mengembangkan pusat unggulan pelayanan bidang kedokteran spesialis/subspesialis, kedokteran gigi spesialis/subspesialis, dan/atau spesialisasi bidang kesehatan lain; dan e. melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
