Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
(1) Dalam menjalankan fungsi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai program penelitian; b. memiliki publikasi dan/atau karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan baik pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki hasil penelitian yang telah didaftarkan hak kekayaan intelektual di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan fungsi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN mempunyai tugas: a. melakukan penelitian untuk pengembangan pendidikan dan pelayanan kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya; b. melakukan penilaian, penapisan, dan/atau adopsi perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau teknologi bidang kesehatan lainnya; c. melakukan penelitian translasional; dan d. melakukan kerja sama dengan industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.
