Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
(1) Dalam melaksanakan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN harus memenuhi persyaratan: a. nisbah dosen dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nisbah jumlah dan jenis pasien dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pedoman tata laksana pasien untuk Pendidikan; dan d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN mempunyai tugas: a. melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan; b. melaksanakan pendidikan multiprofesi, interprofesi, dan/atau transprofesi; c. melaksanakan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran; dan d. melakukan kerja sama yang mendukung pelaksanaan fungsi Pendidikan.
