PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
RSPTN mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu di bidang pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan.
