PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
(1) RSPTN dapat bekerja sama dengan rumah sakit, wahana pendidikan, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan sinergitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan; dan b. meningkatkan kinerja RSPTN. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh rektor atau pejabat lain yang ditunjuk oleh rektor.
